Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No. 8 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Wilayah Kerja Puskesmas Selat

Dalam rangka mewujudkan masyarakat kabupaten Batang Hari yang sehat, Pemerintah Kabupaten Batang Hari menetapkan Perda No. 8 Tahun  2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disebut KTR adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.

Adapun tujuan ditetapkannya Perda ini adalah :

1.     Mewujudkan kualitas udara yang bersih dan sehat di lingkungan KTR;
2. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung;
3.     Meningkatkan produktivitas kerja dan pelayanan umum yang optimal;
4.     Menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat; dan 
5.     Melarang memproduksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok di KTR. 

Tempat atau area yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok adalah : 

1.       Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 
2.       Tempat Proses Belajar Mengajar; 
3.       Tempat Anak Bermain; 
4.       Tempat Ibadah; 
5.       Angkutan Umum; 
6.       Tempat Kerja; Dan
7.      Tempat Umum Milik Dan/Atau Dikelola Oleh Pemerintah.


 Puskesmas Selat










Desa Ture





Desa Selat





Desa Lopak Aur





Desa Kaos





Desa Pulau Raman





Desa Olak Rambahan





Desa Teluk




Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok :
Download Button

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengapa Bayi Usia 0-6 Bulan Tidak Perlu Diberikan Air Putih