Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2017

Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No. 8 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Wilayah Kerja Puskesmas Selat

Gambar
Dalam rangka mewujudkan masyarakat kabupaten Batang Hari yang sehat, Pemerintah Kabupaten Batang Hari menetapkan Perda No. 8 Tahun  2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disebut KTR adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau. Adapun tujuan ditetapkannya Perda ini adalah : 1.      Mewujudkan kualitas udara yang bersih dan sehat di lingkungan KTR; 2.   Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung; 3.      Meningkatkan produktivitas kerja dan pelayanan umum yang optimal; 4.      Menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat; dan  5.      Melarang memproduksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok di KTR.  Tempat atau area yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok adalah :  1.        Fasilitas Pelayanan Kesehatan;  2.        Tempat Proses Belajar Mengajar;

Pertemuan penguatan Desa siaga/ kelurahan siaga aktif kec. pemayung

Gambar